Rabu, 25 Februari 2015

ACARA CB


Acara Honda CB Tahun 2015
omClassic.com ~ Hampir setahun omClassic tidak update blog mengenai honda cb indonesia, oke mari kita mulai update acara honda cb tahun 2015, tahun 2015 banyak sekali event acara honda cb di ondonesia’ dan berikut beberapa acara honda cb di indonesia.
Agenda Tahun 2015
CBnews Center
I. Januari
1) 7th ANNIVERSARY HCCK( Honda Classik Club Kalijati) Subang Jabar tgl 3-4 Januari 2015,
lokasi Lap Kipan C PASKHAS TNI AU Kalijati Subang.
2) 1 th ANNIVERSARY HONDA CB (HCB) Pekanbaru-Riau Tanggal 10 – 11 Januari 2014 , bertmpat d lapangan Purwodadi Pekanbaru Riau…
3) 2th anniversary Komunitas Motor Klasik Sulawesi Utara (KMK Sulut), Sabtu,10 January 2015, tempat : M Walk Manado.
Cttn: untuk acara cb bikers agenda Januari telah berlangsung lancar dan aman.
II. Pebruari
1). 7th anniversary Universal CB Lamongan (UCBL) ,Minggu 15 Peb 2015 jam 09.00 wib-selesai,Tempat area kolam renang Tanjung Biru ds.tanjung kec.Ngimbang Kab.Lamongan.
2). Ultah ke 18 th CB Bondowoso tanggal 15 Pebruari 15 jam 09.00 di Lap parkir Kawah Ijen .
3). 12 th Anniversary CBCL, tanggal 21-22 Februari di Lap. Kecamatan Pasir Sakti Lampung.
4). Caturwulan CB XAG tanggal 22 Pebruari 2015 di Pasar Hewan Dandong Srengat Kab Blitar.
5). MUSDA CB BORNEO KALSELTENG ke-1, Temu kangen CB BORNEO KALSELTENG ke-13 dan Deklarasi CB BCC (Batola KALSEL) Sabtu 28 Februari 2015 , di Halaman Pemda Kab.Batola KALSEL.
6.1st Anniversary Siliwangi Troper Chap Buitenzorg-Bogor 28-29 Maret di Pasar Bersih The Jungle (BNR)Bogor.
III. Maret
1). 2nd Anniversary Independent CB Lombok Sabtu 7 Maret 2015 lokasi di halaman TVRI Mataram –Lombok NTB. Cp Ka Panitia 0819806747
2. Anniversary CARITA CB Club yang ke 5 tahun, Sabtu -minggu 14-15 Maret 2015 di Pantai Indah Lagundi Carita Banten.
3). Deklarasi CB Plat Z Jabar 21-22 Maret 2015 di Lapangan Katapang Doyong Kawasan Wisata Pantai Timur Pangandaran Kab.Pangandaran JABAR.IV. APRIL
1. 5th CB Police – Yogyakarta, 4-5 April 2015 , lokasi pantai Parangtritis Yogyakarta.
2. 11th Anniversary CB Manuk Glatik – Banten sabtu 19 April 2015 , tempat akan diinformasikan lebih lanjut.
(bc cbnews 004-03-05-013)

PERATURAN LALU LINTAS



PERATURAN LALU LINTAS
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

RAMBU LALU LINTAS

RAMBU LALU LINTAS


Berikut Jenis-jenis rambu-rambu lalu lintas yaitu :


1. Rambu Peringatan

Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.

2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.

3. Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah.

4. Rambu Petunjuk
Rambu yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan.
5. Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan.

6. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan dari suatu jalan.

CARA MENGATASI MOTOR MOGOK KARENA BANJIR



CARA MENGATASI MOTOR MOGOK KARENA BANJIR

ilustrasi Seorang warga mendorong sepeda motornya yang mogok ketika melintasi genangan air yang merendam kawasan pemukiman warga di Jalan Abadi, Medan, Sumut, Minggu (18/8). (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Ini cara mengatasi motor mogok pada saat terkena banjir, yang dirilis dari ntmcpolri  di Jakarta, (23/1) berikut ini:
-Keringkan dan bersihkan busi, busi yang memiliki fungsi sebagai pemantik api yang digunakan dalam proses pembakaran di mesin sangat sensitif bila terkena air. Bila peranti itu basah, tidak akan mampu memantikan api, sehingga motor pun mogok. Karena itu, bila motor mogok setelah menerjang banjir, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah, mengecek sekaligus mengeringkan dan membersihkan busi. Lepas busi dari tempatnya, dan tutup lubang busi di mesin dengan kain bersih yang kering.
Setelah itu lap busi, terutama bagian elektrodanya, dengan kain kering yang bersih. Bila telah kering kemudian gunakan sikat gigi atau ampelas halus untuk membersihkan ujung elektrota atau kepala busi.
Sebelum busi kembali dipasang, lakukan pembuangan uap air yang mungkin ada di mesin terutama lubang busi. Caranya jangan mencabut dulu kain yang digunakan menutup lubang busi, kemudian starter motor secara manual dengan kick starter dalam kondisi kunci off.
-Kuras air di knalpot
Langkah kedua yang harus anda lakukan, adalah menguras atau membuang air yang mungkin masuk ke knalpot. Pasalnya keberadaan air yang masuk ke perangkat itu, akan menghambat arus gas buang sisa pembakaran di mesin. Akibatnya motor mogok. Caranya, posisi motor dengan menggunakan standar tengah, dan bila memungkinkan ganjal standar tersebut dengan kayu atau batu, sehingga posisi motor njomplang. Langkah ini bertujuan agar air yang ada di dalam knalpot keluar.
Setelah anda yakin air telah keluar semua, tetesilah knalpot dengan oli agar tak berkarat. Keluarkan air di karburator
Faktor penyebab motor mogok sesaat setelah menerjang banjir adalah air yang masuk ke karburator. Karena itu, bila anda telah melakukan dua langkah seperti di atas, sebaiknya memeriksa karburator sekalian.
Hal itu untuk memastikan tidak ada air yang bercampur dengan bahan bakar di karburator. Caranya, tutup kran saluran bahan bakar dari tangki ke karburator. Kemudian putar baut pembuangan di karburator ke arah berlawanan dengan arah gerak jarum jam hingga maksimal. Bahan bakar pun akan mengalir keluar.
Pastikan tidak ada bahan bakar yang tersisa di karburator. Bila telah bersih, kembalikan baut pembuangan ke posisi semula, dan buka kembali kran bahan bakar dari tangki ke karburator.
-Lakukan pemanasan mesin
Bila ketiga langkah tersebut telah anda lakukan, jangan langsung menghidupkan mesin dan menjalankan motor. Langkah pertama, lakukan starter motor secara manual dalam kondisi mesin mati atau kunci off hingga beberapa kali.
Setelah itu, baru aktifkan mesin atau kunci dalam posisi on. Kemudian starter mesin, dan tunggu mesin menyala hingga 3-5 menit. (ntmc-korlantaspori.com)